"KPK kembali melakukan penjadwalan ulang dan sudah membuat surat panggilan rencana pemeriksaan pada hari Senin, 20 Mei 2019 ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Jonan--melalui Kementerian ESDM--sebelumnya mengirimkan surat ke KPK. Dia mengaku tidak dapat hadir ke KPK karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK membutuhkan keterangan Jonan untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan. Sofyan dan Samin Tan dijerat dalam dua kasus berbeda. Namun, kasus keduanya sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.
Untuk Samin Tan, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal ini sebagai tersangka karena diduga menyuap Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni diduga menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Eni kemudian disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap untuk Sofyan, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif itu dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini