Puteh Persilakan Asetnya Disita

Puteh Persilakan Asetnya Disita

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2005 18:40 WIB
Jakarta - Meski menganggap sangat tidak wajar, namun Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh menghormati keputusan MA dan mempersilakan KPK untuk menyita aset yang dimilikinya."Kalau itu sudah merupakan keputusan, silakan dilaksanakan," katanya usai menjadi saksi dalam sidang kasus penyuapan yang dilakukan pengacaranya, Tengku Syaifuddin Popon, terhadap dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Namun demikian Puteh tetap merasa dirinya tidak bersalah dan menganggap keputusan itu sangat tidak wajar."Saya tidak melakukan korupsi dan saya sudah melakukan tender sesuai dengan keppres. Helikopter yang dibeli juga ada. Jadi di mana saya korupsinya," cetusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2005).Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Khaidir Ramli menyatakan, proses eksekusi terhadap aset Puteh dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan setelah keputusan dijatuhkan."Apabila Puteh tidak mampu membayar sekitar Rp 7 miliar, maka seluruh hartanya akan disita. Bila jumlahnya kurang, maka hukuman pidananya akan ditambah 3 tahun," tutur Khaidir. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads