"Ketidakjelasan istilah makar, pengertian makar, inilah yang menyebabkan sekarang penegakan hukum ini serampangan," kata Anugerah Rizki Akbari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makar, menurut Anugerah, pertama kali diperkenalkan oleh para penjajah sebagai anslaag. Anslaag merupakan istilah dalam bahasa Belanda yang berarti 'serangan'.
"Jadi makar itu adalah serangan. Nah, lalu ada satu lagi kesalahan ketika banyak yang mengartikan makar ini sebagai tindak pidana, tapi makar ini unsur tindak pidana, makar itu harus diartikan sama dengan unsur yang lain," ujar dia.
"Misal dengan Pasal 104, makar ini harus menyerang dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden untuk memerintah. Di Pasal 106, dia harus ada serangan, maksudnya dari seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," sambung dia.
Baca juga: Menyoal Pembentukan Tim Hukum Nasional |
Dalam pemahaman Anugerah, makar baru bisa diterapkan bila seseorang itu sudah melakukan serangan. Jika orang itu baru berniat dan belum melakukan serangan, ujarnya, pasal makar tidak bisa dijatuhkan kepadanya.
"Jadi harus jelas makar itu bahasa Belandanya adalah anslaag. Jadi harus ada serangan terlebih dahulu, tujuannya apa, ya misal membunuh presiden dan wakil presiden, bisa menggulingkan pemerintahan dan bisa memisahkan diri dari NKRI dan lain-lain. Tapi kapan bisa dihukum, ya perbuatan itu tidak harus selesai. Jadi Pasal 87 KUHP menyatakan dia bisa dihukum kalau ada niat untuk melakukan itu dan perbuatannya sudah masuk dalam permulaan pelaksanaan," ujar Jentera.
Anugerah memberikan contoh sederhana terkait penerapan pasal makar sesuai KUHP. Bagi Anugerah, seorang warga yang berniat membunuh presiden tidak bisa dijerat pasal makar apabila baru berniat dan membeli pisau.
"Kapan permulaan? Banyak teorinya. Saya sederhanakan, ilustrasi begini, kalau ada orang mau bunuh orang, belum. Bisa dia dihukum kalau baru membeli pisau dari pasar? Nggak bisa, masih terlalu jauh dari timbul niat sampai dia mau membunuh. Makar seharusnya juga begitu. Kalau dia sudah ada niat nyerang, dengan maksud membunuh presiden, atau menggulingkan pemerintahan tapi belum ada serangan, itu belum bisa disebut itu. Itu namanya perbuatan persiapan, dan itu belum bisa dihukum dalam hukum pidana. Untuk bisa dihukum dengan pasal anslaag, dia harus ada serangan sedemikian rupa, sehingga harus sudah dilakukan. Itu konteksnya," tutur dia.
Sementara itu, Ketua YLBHI Asfinawati menilai fenomena yang terjadi sekarang ini seperti pada masa Orde Lama di mana Undang-Undang Subversif masih diterapkan. Padahal, sebut Asfinawati, Undang-Undang Subversif tersebut sudah lama dicabut.
"Sepertinya pemerintah ingin menerapkan Undang-Undang Subversif tapi tidak punya pasalnya. Ini sesuai dengan pengkategorian kenapa orang itu dikatakan makar, imajinasi-imajinasi tentang ancaman kepada sebuah negara atau pemimpin atau kepada pemerintah itu sudah dicabut, sudah tamat, the end, pada tahun 1999," ujarnya.
Tonton video Polisi Resmi Menahan Eggi Sudjana 20 Hari ke Depan:
(knv/knv)