Bagir Manan Rela Dikabarkan Akan Disuap Probosutedjo
Selasa, 04 Okt 2005 18:03 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) mengaku tidak keberatan dengan pernyataan staf wakil sekretaris Korpri Sudi Ahmad. Sudi menudingnya akan disuap Rp 1,3 miliar oleh konglomerat Probosutedjo.Kasus kasasi Probo kini memang ditangani Bagir. Probo diduga merugikan negara Rp 100,9 miliar terkait kasus dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI)."Saya tidak kecewa dengan mereka (pihak yang menuduh Bagir)," keluh Bagir di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/10/2005).Bagir juga mengaku tidak dapat menjelaskan soal kasus tersebut. "Apa yang harus saya klarifikasikan karena saya tidak pernah ada kaitan dengan orang-orang yang bersangkutan," katanya.Namun, Bagir menilai Sudi sengaja membuat pengakuan seperti itu untuk menyelamatkan diri. "Untuk menyelamatkan diri, mereka bisa saja begitu. Tapi mereka terlalu jauh jaraknya untuk berhubungan dengan Ketua MA," tandasnya.Mengenai kasasi Probo yang tengah ditanganinya, Bagir mengatakan, berkas kasasi Probo kini tengah dibaca lagi oleh seluruh anggota majelis hakim. Namun, hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus penyuapan yang menyeret lima pegawainya tersebut."Kita tidak perlu cepat-cepat. Kita yakinkan bahwa kalau sudah ada putusan berarti sudah final. Kita ingin mempercepat pemeriksaan," katanya. Seperti diberitakan, lima pegawai MA saat ini berstatus tersangka mafia peradilan. Dari tangan mereka tertangkap basah berupa barang bukti uang tunai setara Rp 4 miliar lebih. Sebagian di antaranya hendak diamplopkan ke Bagir.Adapun lima pegawai jaringan mafia peradilan itu adalah Wakil Sekretaris Kopri MA, Suhartoyo, staf wakil sekterasi Korpri Sudi Ahmad, staf bagian perdata Sriyadi, staf bagian perjalanan Pono Waluyo, serta kepala bagian kepegawaian MA, Malam Pagi Sinoaji.
(umi/)











































