Ongkos Diputuskan Naik 25-58%
Selasa, 04 Okt 2005 16:49 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta memutuskan tarif angkutan naik 25-58 persen. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso diharapkan segera memberlakukan keputusan ini."Prinsipnya kita seminimal mungkin mengurangi beban rakyat. Kenaikan antara 25 persen sampai 58 persen. Rata-rata 37 persen," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2005).Dia menjelaskan, tarif lama bus reguler Rp 1.200. Dewan Transportasi Kota (DTK) mengusulkan kenaikan menjadi Rp 2.100. Sedangkan DPRD mengusulkan menjadi Rp 1.900. Persentase kenaikan 58 persen.Bus Patas non-AC tarif lama Rp 1.600, DTK mengusulkan naik menjadi Rp 2.200, DPRD mengusulkan Rp 2.000. Persentase kenaikan 25 persen.Bus ukuran sedang seperti metromini dan kopaja tarif lama Rp 1.400, DTK mengusulkan Rp 2.100, DPRD Rp 2.000. Persentase kenaikan 42 persen.Bus kecil tarif lama Rp 1.900, usulan DTK Rp 2.300, usulan DPRD Rp 2.400. Persentase kenaikan 26 persen.Khusus pelajar tarif lama Rp 500, DTK dan DPRD kompak mengusulkan menjadi Rp 700. Persentase kenaikan 40 persen."Kenaikan diharapkan berlaku secepatnya hari ini juga. Jadi tergantung gubernur," ujar Ade.Atas kenaikan tarif ini, menurut Ade, DPRD meminta pungli dihilangkan, kemacetan lalu lintas dikurangi, dan dilakukan penertiban terhadap angkutan liar seperti omprengan.Ketika ditanya mengenai sikap Organda yang menolak usulan kenaikan tarif 40 persen, Ade dapat memahaminya. "Kita akan usulkan kepada gubernur untuk menghapuskan seluruh retribusi," kata Ade.
(aan/)











































