"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan pihaknya tengah menganalisis laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya terkait seruan people power. Laporan Dewi tertuang dalam laporan bernomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, ketiga tokoh tersebut dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya melihat itu dari video yang beredar di grup WA bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan Pak Jokowi untuk turun. Bachtiar Nasir saya lihat di video YouTube dia menyerukan revolusi, revolusi, berkali-kali, itu ada juga barang buktinya di tim kuasa saya, ada empat," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini