Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan belum ada informasi soal kerja sama antara Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan Bachtiar Nasir di Saudi. Dia menyatakan penyidik yang menangani kasusnya terus berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Bachtiar.
"Belum ada informasi itu, nanti saya tanyakan ke penyidiknya yang paling tahu teknis. Jadi penyidik masih terus berkomunikasi dengan pihak pengacara," ujar Dedi, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan Kepolisian masih memperkirakan Bachtiar bersikap kooperatif. Dedi juga menyebut pengacara Bachtiar bersikap kooperatif dengan menginformasikan setiap perkembangan soal Bachtiar ke penyidik.
"Kita punya pemikiran bahwa beliau masih kooperatif karena masih berkomunikasi dengan pengacara. Pengacara juga kooperatif menginformasikan perkembangan ke penyidik," ujarnya.
"Kita punya keyakinan beliau kooperatif sebagai warga negara yang baik," sambung Dedi.
Polisi sebelumnya menyatakan penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Bachtiar sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Bachtiar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Bachtiar disebut akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu disebut Dedi diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.
"Tentunya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila kami sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir atau datang ke Indonesia. Maka, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar, mengatakan belum tahu kapan kliennya akan kembali dari Arab Saudi ke Indonesia. Dia menyatakan saat ini Bachtiar belum memberi tanggapan apa pun terkait rencana pihak kepolisian untuk menjemput paksa dirinya saat tiba di Tanah Air.
"Kembali masih belum bisa dipastikan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (14/5) malam.
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.
Bachtiar pun mengaku siap menghadapi proses hukum atas sangkaan dugaan penyelewengan dana YKUS pada 2017. Dia menyatakan akan menjawab sangkaan terhadap dirinya dalam kasus ini.
Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Polri: Ada 2 Alat Bukti:
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini