H-1 Puasa, Tempat Hiburan di Jakarta Dirazia

H-1 Puasa, Tempat Hiburan di Jakarta Dirazia

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2005 16:14 WIB
Jakarta - Menjelang puasa Ramadan yang jatuh pada 5 Oktober 2005, tempat-tempat hiburan di DKI Jakarta dirazia. Jika ngotot buka akan dicabut izinnya."Dengan diumumkan secara resmi bahwa hari Ramadan dimulai besok maka tim terpadu yang terdiri dari Tramtib, Dinas Pariwisata, Polda, dan masing- masing wilayah kotamadya melakukan razia sejak 14.00 WIB," ungkapKepala Dinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta Hariyanto Badjoeri.Hal ini disampaikan dia di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2005).Menurut Hariyanto, razia akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. "Kalau ada yang melanggar akan ditutup dan disegel. Tidak ada diskriminasi dan mohon dukungan masyarakat untuk mengawasi. Jangan bertindak sendiri kalau menemukan pelanggaran," imbau Hariyanto.Dijelaskan dia, penutupan tempat hiburan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Pemprov DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata."Maka untuk menghormati bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1426 Hijriahpenyelenggaraan tempat hiburan harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan," ujar Hariyanto.Tempat hiburan juga wajib tutup pada hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Idul Fitri dan satu hari setelahnya."Selama Ramadan tempat hiburan hanya beroperasi pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB," tegas Hariyanto. (aan/)


Berita Terkait