Kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum wajib diadili berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU ini mengatur seluruh penanganan anak berhadapan dengan hukum, baik di tingkat penyelidikan hingga pengadilan.
"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7 UU SPPA sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diversi ini bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak. Juga menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Terakhir bertujuan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Namun tidak semua kasus anak diselesaikan dengan diversi. Hanya untuk kasus yang ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun penjara dan si anak bukan residivis.
"Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif," bunyi Pasal 8 ayat 1.
Diversi ini harus mempertimbangkan kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk:
1. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
2. tindak pidana ringan;
3. tindak pidana tanpa korban; atau
4. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Adapun hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk, antara lain:
1. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
2. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
3. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama bulan;
4. pelayanan masyarakat.
"Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi," demikian bunyi pasal 12 ayat 1.
Terakhir, hasil kesepakatan diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
Di lingkungan peradilan, UU SPPA ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPPA. Diversi di pengadilan disebut sebagai musyawarah diversi yang dipimpin oleh fasilitator diversi.
Berbeda dengan persidangan pada umumnya, musyawarah dilakukan di ruang rapat (bukan ruang sidang umum) dan fasilitator tidak mengenakan toga layaknya hakim.
![]() |
Lalu bagaimana dengan RJ apakah sudah memenuhi syarat-syarat diversi? Berdasarkan alasan di atas, RJ sudah memenuhi syarat untuk diproses sesuai diversi, yaitu:
1. Masih anak yaitu usianya 16 tahun.
2. Perbuatan yang dilakukannya ancamannya sesuai UU ITE kurang dari 7 tahun penjara.
3. Hasil diversi ditetapkan oleh pengadilan.
"Bahwa Berita Acara Diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan Diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Simak Juga 'Diancam Kepalanya Dipenggal, Jokowi Tertawa: Yang Sabar':
(asp/mae)