"Dari hasil pelaksanaan diversi terhadap kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara anak, disepakati anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Proses diversi itu dilakukan pada Kamis, 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"(Proses) diversi dihadiri oleh anak yang berkonflik dengan hukum RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat Hukum dan pendamping," kata Nirwan.
Setelahnya, Nirwan menyebut Berita Acara Diversi tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan penetapan Nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan diversi. Selain itu penetapan pengadilan itu juga memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
Nirwan juga menekankan bila Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu dibentuk untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir. Konsep sistem peradilan pidana anak itu berorientasi pada pemulihan keadaan dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.
Lalu pembinaan seperti apa yang didapat RJ setelah proses diversi?
Nirwan tidak menjelaskan lebih detail karena menurutnya hal teknis seperti itu ditangani oleh Bapas. "Itu lebih ke teknis Bapas," jawab Nirwan.
Simak Juga 'Detik-detik Pria Ancam Penggal Jokowi Ditangkap!':
(dhn/fjp)