"Tersangka ada dua orang yakni SU (40) dan AP (22) seorang mahasiswa," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (14/5/2019).
Keduanya ditangkap pada Senin (13/5) malam oleh Unit 3 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya ditangkap di sebuah warnet di Jalan Swasembada Barat XXI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian memainkan permainan yang ada di situs judi online tersebut. "Apabila tersangka memenangkan permainan judi, maka uang hasil kemenangan sudah masuk ke rekening yang sudah tersangka daftarkan sebelumnya," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 2 set komputer dan 2 buah kartu ATM. Saat ini keduanya diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Keduanya diterapkan pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 bis KUHP," tutup Reynold.
Simak Juga 'Asyik Main Judi di Samping Masjid, Remaja di Polewali Digerebek!':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini