Video itu ia rekam di sebuah hotel di BSD Tangsel pada Agustus 2016. Setahun setelahnya, hubungan mereka renggang dan terjadi percekcokan hebat hingga RAP menyebar video tersebut. Serta foto-foto telanjang GAB.
"Saya merasa kecewa. Selama berpacaran dengannya telah diselingkuhi hampir 1 tahun," kata RAP yang tertuang dalam putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RAP mengetahui kekasihnya selingkuh saat diberitahu temannya. Hal itu membuatnya gelap mata dan akhirnya memposting video mereka di Instagram.
"Saya upload dengan Hp," ujar RAP.
Dalam sidang, korban mengakui bila hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka mulai pacaran sejak 2016. Namun ia kaget bila video tersebut belakangan tersebar.
"Dia cemburu," tutur korban.
Posting video itu membuat RAP duduk di kursi pesakitan. Pada 26 September 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada RAP. Pelaku dinilai terbukti secara sah mendistribusikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.
Baca juga: 12 Terpidana Mesum di Aceh Dihukum Dicambuk |
Di tingkat banding, hukuman RAP diperberat. Majelis hakim yang diketuai James Butar Butar dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini menggenapkan hukuman RAP menjadi 4 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa.
Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat kasasi dengan ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono.
Simak Juga 'Pria Beristri Kepincut Janda, Mesum di Rumah Eh Digerebek Warga':
(asp/mae)











































