"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra menyebut Eggi bukanlah pencetus people power. Seharusnya, polisi mengusut terlebih dahulu siapa yang mencetuskan people power sebelum Eggi Sudjana dan orang-orang tersebut, menurut Pitra, tidak diproses oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra kemudian menyinggung BPN dalam kasus Eggi ini. Eggi diketahui bertindak sebagai jurkamnas dan anggota direktorat hukum dan advokasi BPN.
"Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Gitu aja," katanya.
Sementara itu, Pitra menilai kejanggalan dalam penangkapan kliennya itu. Padahal, menurutnya, Eggi sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Ada beberapa alasan mengapa Eggi menolak status tersangka. Salah satunya, pihaknya tengah mengajukan saksi ahli tapi belum diperiksa polisi.
Selain itu, pihak Eggi Sudjana juga tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka ke PN Jaksel. Belum juga hasil praperadilan keluar, penyidik kemudian menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Ini Alasan Polisi Menangkap Eggi Sudjana:
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini