"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim tunggal Agus Widodo, yang mengadili perkara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Agus membacakan surat itu sesaat sebelum membacakan putusan dari praperadilan tersebut. Namun tim biro hukum KPK yang diwakili Evi Laila meminta agar putusan praperadilan tetap dibacakan meskipun Rommy mencabut permohonan praperadilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari perwakilan Rommy, yaitu Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum, mengaku tidak keberatan hakim membacakan putusan. Berkaitan dengan pencabutan praperadilan itu, menurut Maqdir, sah-sah saja selama putusan belum dibacakan.
"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," ucap Maqdir.
Setelah mendengarkan argumen dari biro hukum KPK dan kuasa hukum Rommy, hakim tunggal Agus membacakan putusan. Saat ini pembacaan putusan praperadilan tersebut masih berlangsung.
Seperti diketahui, Rommy telah mengajukan sidang praperadilan untuk menggugurkan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mantan Ketua Umum PPP itu, melalui pengacaranya, menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun KPK menepis hal itu dengan mengajukan pelbagai bukti penetapan tersangka Rommy. Persidangan itu berlangsung selama seminggu terakhir dengan menghadirkan saksi, ahli, hingga bukti dari kedua pihak, yaitu KPK dan Rommy.
KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini