"Kami melihat 11 indikasi dan tindakan pemerintah sehingga membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum, mulai dari yang terakhir membuat tim asistensi hukum, sampai yang paling awal kami catat adalah membuat Perppu Ormas yang kemudian menjadi Undang-Undang Ormas," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati di gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Asfinawati mengatakan tim asistensi hukum bisa saja mengevaluasi setiap perkataan orang. Dia juga berpendapat polisi tidak akan menolak rekomendasi dari tim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rencana pembentukan tim asistensi, YLBHI mencatat ada 10 kebijakan lain yang harus dihentikan pemerintah. Seperti penggunaan pasal makar secara sembarangan hingga larangan untuk golput dalam pemilu.
"Apabila dianalisis, maka 11 kebijakan tersebut sebenarnya memiliki beberapa pola. Pertama, menghambat kebebasan sipil, seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku, baik itu konstitusi, Tap MPR, maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan, dan melihat kritik sebagai ancaman," paparnya.
Berikut ini 11 kebijakan pemerintah yang dianggap YLBHI bisa membahayakan demokrasi dan bertentangan dengan substansi hukum:
1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum.
2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.
3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE, dan KUHP.
4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional.
5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP.
6. Perluasan penempatan militer di kementerian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI.
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dll.
9. MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-Badan Usaha dengan TNI.
10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini