2 Petugas KPPS dan 1 Panwascam di Bali Meninggal, KPU Lakukan Verifikasi

2 Petugas KPPS dan 1 Panwascam di Bali Meninggal, KPU Lakukan Verifikasi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 12:51 WIB
Ilustrasi Logistik Pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Denpasar - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di Bali bertambah menjadi dua orang. Selain itu, ketua pengawas pemilu di tingkat kecamatan (panwascam) Rendang, Karangasem, I Gede Artana (52), yang gagal ginjal juga meninggal dunia.

"Iya, ada dua petugas KPPS meninggal dunia di Buleleng dan Jembrana. Sedang kita verifikasi," kata komisioner KPU Bali Gede Jhon Darmawan lewat pesan singkat di Denpasar, Bali, Selasa (14/5/2019).


Dua petugas KPPS yang meninggal, yaitu I Ketut Putu Suwika (38) dari Desa Pegadungan, Sukasada, Buleleng; dan Trismawatin (46) dari Desa Tegalbadeng Timur, Negara, Jembrana. Suwika diketahui meninggal dunia diduga akibat sakit jantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suwika diagnosa jantung karena kelelahan selama pemungutan dan penghitungan suara dan meninggal di rumah pada 10 Mei 2019 lalu. Kemudian Trimawatin juga meninggal 10 Mei lalu," terangnya.


Terpisah, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani juga membenarkan bahwa Ketua Panwascam Rendang, Karangasem, I Gede Artana, juga tutup usia. Artana sebelumnya diketahui mengalami gagal ginjal dan lupa ingatan.

"Iya, karena ginjalnya kekeringan. Meninggal Minggu (12/5) kemarin," kata Ariyani.


Saat ini, baik Bawaslu maupun KPU masih melakukan verifikasi data terkait jumlah petugas yang meninggal ataupun sakit. Petunjuk teknis itu dilampirkan dalam surat edaran nomor 606/PP.05-SD/05/SJ/V/2019 dan tertanggal 13 Mei 2019 tentang Penyertaan Resume Medis/Ringkasan Pulang sebagai Data Pendukung Penerima Santunan.

Salah satu poin surat tersebut meminta para KPU Provinsi hingga di tingkat kota/kabupaten untuk segera melengkapi data yang dibutuhkan. Data yang minta dilampirkan yaitu berupa resume medis dari petugas tersebut.

Petikan surat itu menyatakan resume medis harus dibuat oleh dokter yang melaksanakan perawatan pada pasien dengan sekurang-kurangnya memuat: identitas pasien, diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut, serta nama dan tanda tangan dokter yang memberikan pelayanan kesehatan.



Banyak KPPS Meninggal, IDI: Kelelahan Bukan Penyebab Utama:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads