"Tidak lazim, tetapi tidak salah secara hukum, karena bukti permulaan masih on going," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat dihubungi detikcom, Selasa (14/5/2019).
Meski tidak lazim, posisi polisi kuat. Jadi, apabila penangkapan itu digugat ke praperadilan, Hibnu meyakini majelis hakim akan menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan penyidik saat Eggi diperiksa. Hingga saat ini, Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ini bagian dari teknis dan taktik penyidikan," cetus Hibnu.
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya mendapat surat penangkapan dari penyidik saat sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra.
Pasal 1 ayat 20 KUHP menyatakan:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun Pasal 18 ayat 1 berbunyi:
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Simak Juga "Eggi Sudjana Bersyukur Jadi Tersangka Makar":
(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini