Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Eggi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
"Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 06.25 WIB," kata Argo kepada detikcom, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi," tambahnya.
Polisi masih memeriksa Eggi. Ditahan atau tidaknya Eggi ditentukan setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap polisi ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan.
"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Simak Juga "Eggi Sudjana Bersyukur Jadi Tersangka Makar":
(mea/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini