"Iya benar, hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," ujar pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Nantinya, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna akan diperiksa terkait kasus hoax dan keonaran yang didakwakan jaksa pada Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Juga "Ratna Sarumpaet Merasa Tak Pernah Bikin Onar":
(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini