Warning Mendagri untuk Penyebar Data Pribadi

Round-Up

Warning Mendagri untuk Penyebar Data Pribadi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 21:37 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Hati-hati menyebarkan data pribadi orang lain. Salah-salah, Anda berisiko kena jerat hukum. Peristiwa di jagat maya yang melibatkan Ulin Yusron ini bisa jadi contoh.

Ulin adalah pegiat media sosial pendukung Joko Widodo (Jokowi). Saat muncul video viral berisi pernyataan seorang pria yang mengancam penggal Presiden RI itu, Ulin mencuit via akun Twitternya, @ulinyusron, pada 11 Mei 2019.

Cuitan tersebut belakangan dihapusnya, namun hasil tangkapan layar sudah kadung tersebar lewat jejaring media massa. Isinya adalah data pribadi seorang pria bernama Dheva Suprayoga. Dari cuitan Ulin, nama lengkap hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dheva terungkap ke publik, termasuk alamat lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ternyata tuduhannya salah. Orang yang mengancam penggal Jokowi dalam video viral itu bukanlah Dheva Suprayoga.

Dheva sendiri kemudian merilis video klarifikasi dari Kebumen, Jawa Tengah. Dia menjelaskan dirinya bukanlah orang yang berada di video viral 'ancam penggal Jokowi' itu. Ulin minta maaf lewat Twitter.

Warning Mendagri untuk Penyebar Data PribadiUlin Yusron (Dok Instagram @ulinyusron)

"Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap! β€’ Akhirnya. Mohon maaf kepada nama-nama yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," tulis Ulin di Twitter-nya, Minggu (12/5/2019).

Dia mencantumkan tautan berita detikcom berjudul 'Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap!' Diketahui, pria pelaku pengancaman ini bernama Hermawan Susanto (27). Polisi telah menangkap HS di Parung, Bogor, Minggu (12/5) kemarin. Polda Metro Jaya telah menetapkan HS sebagai tersangka makar.



Organisasi perjuangan dan perlindungan hak digital warga di Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik penyebaran data pribadi oleh Ulin. "Sudah ada unsur niat yang jelas untuk mengadvokasi kepada kejahatan," kata anggota Divisi Akses Informasi Online SAFEnet, Nabillah Saputri, kepada wartawan, Senin (13/5/2019).


Ulin disebutnya tak punya hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi. Dia rentan kena jerat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu diatur, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan bisa dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Lewat Permen itu, Ulin bisa kena peringatan. Perlindungan data pribadi akan lebih terjamin bila Indonesia punya UU Perlindungan Data Pribadi.



"Meskipun peraturan menteri, pemerintah dapat menindak secara langsung untuk memberi peringatan baik lisan maupun tulisan. Jika RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, Ulin bisa dijerat dengan pasal tersebut. Karena dia tak hanya menyebarluaskan data pribadi saja, namun juga ada data kependudukan di sana," kata Nabillah.

Giliran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara dari Pulau Dewata. Dia mengingatkan, data pribadi tak boleh disebarkan oleh sembarang orang.

"Saya kira nggak boleh ya, itu UU Adminduk (Administrasi Kependudukan) bisa dikejar dan bisa dituntut itu. Walaupun kami kerja sama dengan perbankan itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya, sehari dia akses berapa, siapa-siapa yang ada kaitan dengan perbankan dia nggak boleh macam-macam, by name by address siapa yang mengakses dari pihak perbankannya," ujar Tjahjo seusai acara Kemenkes Hari Peringatan Malaria Sedunia 2019 di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali.

"Kalau misal digunakan untuk hal yang lain, bisa dituntut," ujarnya.

Terkait kasus Ulin Yusron, Tjahjo menegaskan data pribadi dilindungi dengan UU Administrasi Kependudukan. Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung ke laporan kepolisian. "Kita akan bisa laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu polisi," tegas Tjahjo.
Halaman 2 dari 2
(dnu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads