"Ya tergantung, zaman dulu langsung diklaim, bisa saja terjadi kalau memang sembarangan. Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah, itu dia bisa ditangkap. Kalau yang ini (tim pakar) orang yang berkata begitu, dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau ada pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh badan ini, tidak boleh mengambil tindakan, Menko pun tidak bisa ambil tindakan, hanya yang boleh ambil tindakan hanya polisi dan kejaksaan. Jadi ini adalah lembaga pemantau sekali lagi, memantau ada gejolak masyarakat, kalau ambil tindakan ya nggak boleh. Melanggar undang-undang kalau Menko, tidak boleh ambil tindakan," jelasnya.
Sebelumnya, Wiranto menepis BPN Prabowo-Sandiaga yang menyebut pembentukan tim nasional pengkaji ucapan tokoh yang langgar hukum seperti era Orba. Wiranto menegaskan tim dibentuk untuk memastikan penanganan pelanggar hukum.
"Ada yang mengatakan 'Pak Wiranto kembali ke Orde Baru', bukan. Itu siapa yang bicara seperti itu. Makanya saya katakan, biar jelas dulu masalahnya, baru komentar," kata Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Wiranto lantas menjelaskan maksud dari pembentukan tim yang semula disebutnya sebagai tim hukum nasional. Tim yang dibentuk, menurutnya, membantu Kemenko Polhukam dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum. (idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini