Jokowi Sabar Hadapi Ancaman Penggal Kepala

Round-Up

Jokowi Sabar Hadapi Ancaman Penggal Kepala

Ray Jordan, Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 19:32 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Ancaman 'penggal kepala Jokowi' yang dilontarkan seorang pria saat demo di depan Bawaslu bikin geger hingga akhirnya pria itu ditangkap. Ancaman itu ternyata direspons Jokowi dengan kata 'sabar'.

Bermula dari video viral di media sosial menampilkan sosok pria mengenakan jaket warna cokelat melontarkan ancaman pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria yang belakangan diketahui sebagai Hermawan Susanto itu mengaku akan memenggal kepala Jokowi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu relawan Jokowi Mania atau Joman menyambangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Mei kemarin. Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer, melaporkan Hermawan. Keesokan harinya, Hermawan ditangkap.

Saat diciduk, Hermawan mengaku emosional sehingga mengucapkan kata yang tidak sepantasnya. "Di situ saya emang emosional, saya emang ngakuin salah," kata Hermawan seperti dilihat detikcom dalam sebuah video.

Jokowi Sabar Hadapi Ancaman Penggal Kepala Foto: Pria yang ancam penggal Jokowi (Isal/detikcom)



Diancam dipenggal, Jokowi memilih tidak emosional. Dia meminta semua pihak untuk bersabar.

"Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa. Yang sabar," kata Jokowi ditemui wartawan di seusai peresmian Tol Pandaan-Malang di di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019).

Meski demikian, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Biar polisi yang melakukan proses hukum.

"Tapi proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," katanya.



Hermawan ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5). Polisi menangkap Hermawan karena video ancamannya terhadap Jokowi tersebar viral di media sosial.

Polisi Rilis Pria yang Ancam Penggal Jokowi / Polisi Rilis Pria yang Ancam Penggal Jokowi / Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom


Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.

"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).


Simak Juga 'Polisi Dalami Motif Pengancam Penggal Kepala Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(jor/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads