Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/5/2019) kemarin di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Dalam video pertama, tampak ada seorang perempuan yang membonceng motor. Dari belakang, perempuan itu tampak memakai bra dan celana panjang. Di video kedua, ada pula laki-laki yang tampak hanya mengenakan celana dalam. Pria itu tampak berjoget1 di jalanan.
Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan. Polisi pun menangkap laki-laki berinisial ND (19) yang berjoget hanya memakai celana dalam. ND mengaku berulah demikian untuk lucu-lucuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah itu, polisi juga menahan perempuan berusia 16 tahun yang melepas baju dan hanya memakai bra saat SOTR. Pelajar SMA itu mengaku berulah atas kehendaknya sendiri.
"Keduanya mengaku salah dan memohon maaf ke seluruh masyarakat Berau, khususnya, karena sudah mencoreng masyarakat Kabupaten Berau dengan melakukan aksi tak terpuji," ungkapnya.
Polisi melakukan tes narkoba terhadap keduanya dan hasilnya negatif. Keduanya lalu dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang sengaja merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Karena ancaman di bawah 5 tahun, maka tidak kita tahan keduanya," ujar AKP Agus.
Simak Juga 'Jangan Ditiru! Mau Sahur on The Road, Pemuda Ini Malah Tawuran':
(imk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini