Sidang JORR Digelar 12 Oktober

Sidang JORR Digelar 12 Oktober

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2005 13:07 WIB
Jakarta - Kasus korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pertama akan mengadili terdakwa Hamid Djiman, kuasa TNI Angkatan Darat (AD)."Dakwaan akan dibacakan pada 12 Oktober pekan depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sjamsul Bahri Sjawal kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2005).Berkas Hamid dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/10/2005) kemarin. Menyusul pelimpahan berkas, Hamid yang semula ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.Hamid diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 74 miliar yang merupakan uang ganti rugi tanah dari Jasa Marga untuk pemilik lahan yang dipakai proyek JORR. Dalam kasus itu, Hamid dituding melakukan rekayasa dengan menyatakan lahan yang dibebaskan merupakan lahan milik TNI AD.Dari Rp 74 miliar yang diterimanya, Hamid mengaku menyetor ke TNI AD Rp 5,7 miliar. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 1,5 miliar pada tahun 1996, setelah Hamid mendapatkan surat penunjukan sebagai kuasa TNI AD. Kemudian pada tahun 2003 sebesar Rp 4,2 miliar.Sementara warga pemilik lahan untuk JORR yang berlokasi di kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur hanya dibayar 30 persen dari harga yang ditentukan Rp 1,5 juta per meter.Atas tindakan itu, Hamid didakwa dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.Sementara itu tersangka lain Daud Jatmiko masih dalam pemberkasan. Mengenai keterlibatan Walikota Jakarta Timur, JPU menepisnya. Menurut Sjamsul, tidak semua yang menandatangani proyek JORR berarti terlibat dalam kasus itu. (iy/)


Berita Terkait