"Saya kira nggak boleh ya, itu UU Adminduk (Administrasi Kependudukan) bisa dikejar dan bisa dituntut itu. Walaupun kami kerja sama dengan perbankan itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya, sehari dia akses berapa, siapa-siapa yang ada kaitan dengan perbankan dia nggak boleh macem-macem, by name by address siapa yang mengakses dari pihak perbankannya," ujar Tjahjo usai acara Kemenkes Hari Peringatan Malaria Sedunia 2019 di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019).
Tjahjo mengingatkan data pribadi kependudukan tak bisa sembarang disebarluaskan. Ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," ujarnya.
Terkait kasus Ulin Yusron, Tjahjo menegaskan data pribadi dilindungi dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung ke laporan kepolisian.
"Kita akan bisa laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu polisi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ulin Yusron mencuitkan data pribadi seseorang yang semula dia duga sebagai pria yang mengancam penggal Jokowi. Tuduhannya itu salah, dan dia minta maaf.
Semula dia menuduh pria bernama Dheva Suprayoga sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi. Ternyata Dheva bukan pelakunya. Dia mencantumkan tautan berita detikcom berjudul 'Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap!'
Diketahui, pria pelaku pengancaman ini berinsial HS. Polisi telah menangkap HS di Parung, Bogor, Minggu (12/5) kemarin. Polda Metro Jaya telah menetapkan HS sebagai tersangka makar.
Ulin yang kadung menyebarkan data diri Dheva Suprayoga kemudian menghapus cuitan yang memuat data diri Dheva, yakni foto, nama lengkap, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, status, hingga alamat. Meski cuitan sudah dihapus, tangkapan layar cuitan Ulin sudah beredar di media sosial.
Dheva pun kemudian merilis video klarifikasi dari Kebumen, Jawa Tengah. Dia menjelaskan dirinya bukanlah orang yang berada di video viral 'ancam penggal Jokowi' itu.
Organisasi perjuangan dan perlindungan hak digital warga di Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik penyebaran data pribadi oleh Ulin Yusron. Ulin disebutnya tak punya hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi.
Dia rentan kena jerat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu diatur, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan bisa dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
"Dia itu bisa masuk ke dalam Pasal 95A UU 24/2013 karena dia tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi," kata anggota divisi Akses Informasi Online SAFEnet, Nabillah Saputri, kepada wartawan.
(ams/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini