Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, masalah pengadministrasian pemilih terjadi hampir di 8 KPU kabupaten/kota se-Banten. Ini menyangkut daftar pemilih yang tidak sesuai surat keputusan, pemilih penyandang disabilitas baik pemilihnya maupun penggunanya.
"Itu merata dan yang membuat rekapitulasi (Banten) termasuk provinsi yang melewati batas akhir (jadwal)," kata Didih di KPU Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, meski rekapitulasi sudah selesai, Bawaslu meminta KPU membuat kronologis perbaikan dari hasil pleno khususnya soal daftar pemilih. Ini perlu disampaikan baik ke peserta pemilu dan pengawas.
Kemudian ia meminta agar KPU Banten menyebarkan informasi hasil rekapitulasi tingkat provinsi kepada publik. Baik itu berupa soft file yang bisa diakses di situs KPU.
Terakhir menurut Didih, baik parpol, calon DPD dan pasangan calon jika masih ada keberatan, mereka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini katanya terbuka dan bisa dilakukan pendaftaran 3 hari setelah tanggal 22 Mei.
"Harapannya sudah kita bersihkan di pengadministrasian pemilih dan surat suara tidak bergeser dan pleno di KPU RI lancar," tambahnya.
.
Menanggapi catatan Bawaslu, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatkan segala catatan sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Termasuk soal kronologi catatan atau perubahan saat pleno.
"Itu yang saya kira harus kita persiapkan," ujarnya.
Pleno rekapitulasi KPU Banten yang selesai pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan suara total 4.059.514 suara. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan suara 2.537.524.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019!
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini