"Dipanggil sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Achmad Tossin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti, yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). PT HTK memberikan suap kepada Bowo untuk kembali mendapatkan kerja sama dengan anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Asty diduga memberikan uang ke Bowo melalui Indung yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo. Adapun Bowo, Indung, dan Asty sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga Bowo sudah menerima Rp 1,6 miliar dari Asty dalam 7 kali pemberian. Jumlah itu terdiri atas Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta sebagai pemberian ketujuh pada saat operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi yang totalnya Rp 6,5 miliar. Sumber pemberi gratifikasi itu, setelah ditelusuri KPK, salah satunya melalui berbagai penggeledahan, dari kantor dan kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita serta ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nasir.
Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, Apa Kata KPK? Simak Videonya:
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini