Rp 249,9 Juta Suap Popon Dihadirkan ke Sidang Ramadhan Rizal

Rp 249,9 Juta Suap Popon Dihadirkan ke Sidang Ramadhan Rizal

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2005 11:21 WIB
Jakarta - Sidang kasus suap pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, Selasa (4/10/2005) kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan uang suap Popon sebesar Rp 249.900.000 sebagai bukti penyuapan.Sidang dengan terdakwa Ketua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta M Sholeh dan Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Sedangkan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli dan Warih Sadono. Sidang akan menghadirkan 10 saksi antara lain penyidik KPK Siswanto dan Popon.Barang bukti suap dihadirkan dalam kesaksian Siswanto. Uang yang berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu ditaruh di atas meja majelis hakim.Dalam kesaksiannya, penyidik KPK itu menjelaskan, uang itu merupakan hasil sitaan tim penyidik KPK dari Ramadhan Rizal. "Uang itu ditemukan di bawah meja kerja Ramadhan Rizal," kata Siswanto. Siswanto merupakan penyidik KPK yang melakukan penangkapan terhadap Popon dan Ramadhan Rizal. Saat penangkapan 15 Juni 2005, Popon juga berada di ruangan Ramadhan di Pengadilan Tinggi DKI. "Setelah disita uang itu kemudian dibawa ke KPK," kata Siswanto. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads