Menilik Hambatan Penyelesaian Tragedi Trisakti dari Masa ke Masa

Menilik Hambatan Penyelesaian Tragedi Trisakti dari Masa ke Masa

Rakhmad Permana - detikNews
Minggu, 12 Mei 2019 12:36 WIB
Foto: Makam korban Tragedi Trisakti (Antara Foto)
Jakarta - 21 tahun berlalu, perkembangan pengungkapan kasus tragedi Trisakti 1998 belum menemukan jawaban yang positif. Dalam perjalanannya, kasus penembakan mahasiswa Trisakti ini sempat pernah diusulkan untuk diungkap, namun seringkali terganjal oleh sejumlah hambatan.


Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menuturkan soal perkembangan Tragedi Trisakti 1998. Menurut dia, kasus penembakan mahasiswa yang terjadi pada 21 tahun lalu ini, belum menemukan perkembangan proses hukum yang positif.

"Kalau secara hukum, nyaris tidak ada perkembangan sama sekali yang sifatnya positif ya. Karena sejak pengadilan militer digelar yang hanya mengadili polisi pangkat rendahan karena tuduhan kesalahan prosedur, itu tidak ada lagi perkembangannya. Apalagi yang menyangkut penanggungjawab (dalang) dari peristiwa itu. Tidak ada orang yang dimintai pertanggung jawaban atas penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswa. Belum lagi yang luka-luka," kata Usman yang juga mantan aktivis 1998, saat dihubungi detikcom, Minggu (12/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menilik Hambatan Penyelesaian Tragedi Trisakti dari Masa ke MasaFoto: Usman Hamid (Ari Saputra/detikcom)

Dia juga menjelaskan soal perkembangan kasus Tragedi Trisakti dari masa kepemimpinan tiap Presiden. Dia mengatakan, pada zaman kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), niat penyelesaian itu sempat ada, namun selalu menuai hambatan.

"Di masa Abdurrahman Wahid, niat penyelesaian itu ada. Tapi ada resistensi dari militer yang cukup kuat, yang akhirnya mempengaruhi DPR. Di masa Megawati, komnas HAM pernah bertemu Presiden yang saat itu berjanji untuk mendukung penyelidikan tersebut. Tapi itu tidak terbukti. Di masa SBY, untuk mendorong kerjasama Komnas HAM dan militer itu juga ada. Tapi lagi-lagi ada resistensi. 10 tahun era SBY itu akhirnya era kemandegan, tidak ada inisiatif yang kuat. Di masa Jokowi niat itu juga ada di masa awal pemerintahan, tapi Jaksa Agung sering mengembalikan apa yang diserahkan oleh Komnas HAM, tanpa memberikan jalan keluar," tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, keluarga korban Tragedi Trisakti meminta kasus ini agar dibawa ke pengadilan HAM. Namun, kasus ini justru mendapat resistensi karena pengaruh militer.


"Tuntutan mereka (keluarga korban) sebenarnya kan membawa permasalahan ini ke pengadilan HAM. Nah, DPR saat itu menolaknya. Karena situasi politiknya pada saat itu tidak stabil. Terutama karena ada konflik antara DPR dan Presiden Abdurahman Wahid pada saat itu. Di tengah konflik dua lembaga negara tersebut, kekuatan militer yang ketika itu menolak untuk membuka perkara peristiwa Trisakti, itu lebih dekat DPR. Pansus tersebut akhir justru lebih dekat ke harapan militer," kata dia.

Kendati demikian, aktivis penggiat HAM ini masih menaruh harapan pada para anggota DPR yang baru saja terpilih. Dia bersama Amnesty Internasional akan mendorong pembahasan kasus HAM Trisakti masuk ke pembahasan DPR.

"Ini saya pengen dorong anggota parlemen baru yang terpilih untuk membawa kembali Tragedi Trisakti pembahasan politik di parlemen. Untuk mendorong penyelesaian yang menyeluruh. Pertama, pemenuhan atas hak keadilan hukum, ada pelaku yang diajukan ke pengadilan. Lalu yang kedua, pembuatan kebijakan untuk pemberian pengakuan atau rekognisi termasuk juga memberi perhatian ke keluarga korban, apakah itu dalam bentuk penghargaan pahlawan atau pembuatan tugu," ujarnya.

"Harapan itu masih ada. Mungkin Jokowi masih mau menimbang ulang janji (penyelesain kasus HAM Trisakti), jika memang nanti terpilih," sambung dia.


Sementara itu, hari ini Universitas Trisakti menggelar peringatan 21 tahun Tragedi 12 Mei 1998. Jajaran rektorat dan para mahasiswa mengenakan pakaian serba hitam dan menabur bunga sebagai bentuk napak tilas. Gelapnya pengungkapan Tragedi Trisakti disinggung oleh pejabat sementara (Pjs) rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti dalam pidatonya.

"Dalam peristiwa 12 Mei 1998 itu, keempat nyawa mereka melayang akibat peluru panas yang ditembakkan. Namun sampai kini, pemerintah yang juga bertanggung jawab akibat kematian mahasiswa Trisakti belum menemukan titik terang siapa pelaku yang harus benar-benar bertanggung jawab. Walau tim investigasi sudah dibentuk, namun titik terang peristiwa 12 Mei 1998 belum menemukan jawabannya sampai kini," ucap Ali.


Tonton juga video Tangis Orang Tua Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Rangon:

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads