"Kita resmi telah melaporkan balik Saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu ataupun pengaduan palsu," kata pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, setelah melaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (11/5/2019).
Keterangan palsu yang dimaksud Pitra adalah Jalaludin dalam laporannya menyertakan video orasi Kivlan Zen. Menurut Pitra, kliennya tidak pernah berbicara tentang makar dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui bahwasanya pidato tersebut tidak ada mengandung makar seperti apa yang dituduhkan oleh Saudara Jalaludin tersebut. Akan tetapi, semua yang diucapkan dia berjalan dengan damai seperti aksi unjuk rasa kemarin dan itu massanya cuma 200. Dia (Kivlan Zen) hanya bicara 'kalau kita akan merdeka'. Ini kan bisa merdeka pikiran, merdeka dari pendapat, merdeka dari tekanan dan lain-lain. Ini kan multitafsir," papar Pitra.
Pitra memastikan Kivlan Zen, yang berada di Batam, dalam kondisi sehat. Kivlan, ditegaskan Pitra, akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (13/5).
"Seorang jenderal tidak pernah istilahnya mengkhianati negaranya karena dia jenderal dididik Pancasilais dan negarawan," ujar Pitra. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini