"Ikuti saja proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: Eggi Pasang Badan untuk Kivlan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia punya bukti-bukti bawa saja nanti saat diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Eggi menyoroti soal KPU salah input data. Menurutnya, ada ancaman pidana dalam salah input itu.
"Yang kedua, Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, barang siapa yang membuat dari itu menjadi tidak bernilai maka dipidana 4 tahun. Anda lihat sendiri KPU salah input, dengan data manipulatif dan invalid itu kecurangan yang jelas, maka harus dipidana," ucapnya di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Eggi mempertanyakan alasan KPU tidak diperiksa. Sedangkan dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Pertanyaannya jelas ini pidana kok nggak periksa KPU? Padahal udah kita laporin, kok malah saya yang diperiksa jadi tersangka untuk makar? Makar apa? Itu kan jelas people power, saya tidak makar, ini people power adalah unjuk rasa. Kok malah sekarang jadi tersangka," tuturnya.
Kecewa Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan:
(knv/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini