Bawa 141 Ekor Burung Kakaktua, Pria di Riau Ditangkap

Bawa 141 Ekor Burung Kakaktua, Pria di Riau Ditangkap

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 21:53 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Pekanbaru - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan seorang warga yang membawa 141 ekor burung kakaktua. Burung tersebut dibawa dari Batam.

"Warga pembawa burung tersebut atas nama Abdul Salam. Kini barang bukti bersama warga sudah kita amankan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).


Rony menjelaskan seratusan kakaktua itu dibawa menggunakan speedboat (kapal cepat) dari Batam. Kapal lalu bersandar di perairan sungai Indragiri di Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul ditangkap pukul 10.47 WIB tadi. Abdul, yang juga sebagai nakhoda kapal, memasukkan burung kakaktua ke dalam 22 kotak.

"Dari 22 kotak berisikan burung kakaktua tersebut, jumlahnya ada 141 ekor. Barang bukti ini dibawa dari Batam, Provinsi Kepri," kata Rony.


Saat ditangkap, kata Rony, Abdul tidak bisa menunjukkan dokumen resmi membawa burung kakaktua. Polisi akan berkoordinasi dengan BBKSDA terkait penangkapan ini.

"Kita melakukan koordinasi dengan BBKSDA di Rengat, Inhu. Barang bukti burung dan kapalnya juga turut kita amankan," tuturnya. (cha/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads