Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Berstatus Saksi

Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Berstatus Saksi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 21:52 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kivlan Zen dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan makar. Kivlan saat ini masih berstatus saksi.

"Masih saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kivlan sebelumnya disambangi oleh polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada sore tadi. Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan menyebut Kivlan Zen hendak terbang ke Batam lewat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah surat panggilan diberikan, Kivlan Zen tetap berangkat.

"Beliau mau terbang jam 18.30 WIB," ujar Viktor.



Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Panggilan ini terkait laporan atas Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma soal tuduhan makar yang ditangani Siber Bareskrim.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads