Permadi Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Seruan Revolusi

Permadi Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Seruan Revolusi

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 19:57 WIB
Permadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Politikus Gerindra Permadi kembali dilaporkan ke polisi atas pernyataan 'revolusi' dalam sebuah video yang beredar. Permadi dinilai menimbulkan keonaran atas pernyataannya itu.

Warga bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta melaporkan politikus Partai Gerindra Permadi terkait ucapan revolusi. Gusma dan Viktor melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama itu dilayangkan oleh Gusma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sore tadi, kemudian disusul oleh laporan Viktor. Laporan itu berkaitan pernyataan Permadi yang menyebut revolusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat. Maka hari ini kami melaporkan dan laporan itu sudah kami sampaikan ke pihak Polda Metro dan akan diproses secepatnya," kata Gusma kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Gusma membuat laporan dengan menyertakan barang bukti berupa video dan screenshot Permadi saat menyampaikan kata-kata revolusi tersebut. Sebagai masyarakat biasa, ia merasa dirugikan karena ucapan Permadi itu mengajak masyarakat untuk berbuat makar dan merusak negara Indonesia.

"Ini kan menjelaskan ke masyarakat, misalnya 'kita nggak perlu tunduk ke konstitusional, kita harus lakukan revolusi' kan gitu, Itu kan sebenarnya mengajak orang untuk melawan sistem negara ini, mengganggu keamanan negara. Itu yang kita merasa dirugikan," ungkap Gusma.

Gusma tidak mengetahui dalam rangka apa Permadi berucap hal itu. Ia tahu hal itu setelah banyak orang yang mengirimkan video-video Permadi saat mengucapkan revolusi.

"Saya temukan video antara tanggal 5-6 Mei ini. Saya dapat dari broadcast WhatsApp, tapi di Facebook kan banyak, ada beredar di grup WA juga," kata Gusma.



Selang waktu yang berbeda, Viktor juga melaporkan Permadi dan baru selesai melaporkan sekitar pukul 19.10 WIB. Viktor sejatinya ingin melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri, namun pihak Bareskrim menyarankan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"(Yang dirugikan) masyarakat Indonesia itu, saya dan juga masyarakat lainnya merasa dirugikan karena ucapannya itu seolah-olah mendelegitimasi pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga ada KPU, Bawaslu. Kalau terkait pemilu Anda nggak merasa puas, Anda bisa melakukan upaya hukum," kata Viktor.

Sama seperti Gusma, Viktor baru mengetahui video Permadi itu pada 5 Mei melalui grup WhatsApp. Saat membuat laporan, ia menyertakan bukti berupa transkrip ucapan Permadi dan video Permadi ke penyidik Polda Metro.

"Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro Saudara Permadi dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar terhadap penyelenggara pemilu yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Viktor.

Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan Laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar, yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.



(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads