"Nanti akan kami telusuri. Kalau asal-usul mobil, pembeliannya dari uang e-KTP atau tidak, atau terkait dengan peristiwa lain, akan kami telusuri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Mobil berwarna hitam itu disita KPK pada Rabu (8/5). Saat ini mobil itu menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Markus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Pada kasus kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Simak Juga "Penuhi Panggilan KPK, Ganjar Pranowo Jelaskan Anggaran e-KTP":
(haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini