Eggi Sudjana: KPU Salah Input, Kok Malah Saya Jadi Tersangka Makar

Eggi Sudjana: KPU Salah Input, Kok Malah Saya Jadi Tersangka Makar

Indra Komara - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 16:53 WIB
Eggi Sudjana (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana mengatakan aksi hari ini menyoroti soal dugaan kecurangan pemilu. Menurut Eggi, paslon yang curang bisa dibatalkan berdasarkan undang-undang (UU).

"Kalau kita sangat konsisten tentang kecurangan pemilu, kecurangan pemilu itu sudah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ini ada diatur dalam Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ayat 4 mengatakan, bila paslon ada yang melakukan kecurangan dengan TSM tadi, maka dapat dibatalkan. Itu yang kita tuntut. Kenapa KPU tak melakukan itu?" kata Eggi di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).


Eggi mengatakan Bawaslu merupakan pengawas pemilu. Menurut Eggi, mereka mendatangi Bawaslu karena KPU dinilai tidak melaksanakan aturan Pasal 463 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena KPU tidak melakukan, kita datang ke Bawaslu sebagai pengawas untuk memerintahkan kepada KPU," ujarnya.

Selain itu, Eggi menyoroti soal KPU salah input data. Menurutnya, ada ancaman pidana dalam salah input itu.

"Yang kedua, Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, barang siapa yang membuat dari itu menjadi tidak bernilai maka dipidana 4 tahun. Anda lihat sendiri KPU salah input, dengan data manipulatif dan invalid itu kecurangan yang jelas, maka harus dipidana," ucapnya.

Eggi mempertanyakan kenapa KPU tidak diperiksa. Sedangkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Pertanyaannya jelas ini pidana kok nggak periksa KPU? Padahal udah kita laporin, kok malah saya yang diperiksa jadi tersangka untuk makar? Makar apa? Itu kan jelas people power, saya tidak makar, ini people power adalah unjuk rasa. Kok malah sekarang jadi tersangka," tuturnya.


Karena itu, Eggi menilai polisi tidak netral. Menurut Eggi, yang diperjuangkannya adalah hak hukumnya.

"Jadi saya kira polisi sudah jelas terlihat tidak netral, berpihak pada paslon 01, maka karena itu tolong saya minta Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) dengan hormat harus netral kita ini. Jangan jadikan tersangka karena saya perjuangkan hak hukum saya," ujarnya.

Eggi sendiri dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pekan depan. Eggi belum memastikan akan hadir atau tidak.

"Tanggal 13 (Mei) saya dipanggil sebagai tersangka, padahal tanggal 26 saya sudah jelaskan bahwa saya tidak makar, saya mau unjuk rasa, ini buktinya. Jadi kalau ini dianggap makar, tangkep dong semua ini," ujarnya.

"Belum dibicarakan," imbuh Eggi soal akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.


Kecewa Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan:

[Gambas:Video 20detik]

(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads