Polisi Persilakan Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

Polisi Persilakan Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 16:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (Samsudhuha Wildansyah/detkcom)
Jakarta - Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus makar. Bagaimana tanggapan polisi?

"Itu hak mereka, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2019).

Argo menyebut Eggi memiliki hak mengajukan praperadilan. Pihaknya siap membuktikan di pengadilan terkait penetapan status tersangka ke Eggi Sudjana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita hadapi di pengadilan," tegas Argo.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni, sebelumnya sudah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Eggi Sudajana. Pitra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi Saudara Supriyanto," kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (10/5).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.



Kecewa Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan:

[Gambas:Video 20detik]

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads