Perempuan Muda di Makassar yang Tikam Bayinya Terancam 7 Tahun Penjara

Perempuan Muda di Makassar yang Tikam Bayinya Terancam 7 Tahun Penjara

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 12:42 WIB
Perempuan Muda di Makassar yang Tikam Bayinya Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Pelabuhan Makassar (Foto: M Taufiqqurrahman/detikcom)
Makassar - Perempuan muda berinisial AY (18) yang tega menikam bayinya hingga tewas terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. AY mengaku membunuh bayinya karena malu hamil di luar nikah.

"Jadi, ketika di kamar mandi, anaknya ini lahir, terus menangis, dia panik. Terus dia ambil pisau di dapur, ditikam dua kali, satu di perut, satu di sekitar leher, hingga tidak bernapas," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika, Jumat (10/5/2019).

AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," sebut Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah menikam bayinya, AY langsung membungkus korban dan membuangnya ke wilayah tempat bekerja.

"Setelah dibunuh itu di kamar mandi, dia ambil ember, dimasukkan ke dalam plastik, terus dibuang dari atas ke selokan di bawah," tutur Benny.

Dalam kasus ini, polisi menyita pisau dapur sebagai bukti. Selain itu, polisi menahan seorang pria diduga ayah dari bayi yang dilahirkan AY.

(fiq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads