Kampanye di Musala, Caleg PKB di Serang Dihukum Pidana Percobaan

Kampanye di Musala, Caleg PKB di Serang Dihukum Pidana Percobaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 11:51 WIB
Kampanye di Musala, Caleg PKB di Serang Dihukum Pidana Percobaan
Foto: Sidang caleg PKB (bahtiar/detikcom)
Serang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan Abful Gofur, Caleg PKB dari Dapil 1 Kabupaten Serang divonis 3 bulan penjara dan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Gofur dinilai bersalah karena menggunakan musala untuk kegiatan kampanye.

"Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbuki secara sah dan meyainkan telah melanggar pidana Pemilu," kata ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Jumat (10/5/2019).

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gofur dinilai bersalah mengkampanyekan dan mendeklarasikan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari sekira pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam musala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan. Perbuatan ini melangar pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Atas putusan ini, baik pihak JPU dan terdakwa menerima putusan majelis hakim. (bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads