"Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbuki secara sah dan meyainkan telah melanggar pidana Pemilu," kata ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Jumat (10/5/2019).
Vonis yang dibacakan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gofur dinilai bersalah mengkampanyekan dan mendeklarasikan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari sekira pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Atas putusan ini, baik pihak JPU dan terdakwa menerima putusan majelis hakim. (bri/asp)











































