Prof Hibnu: Makar Delik Biasa, Polisi Bisa Inisiatif Menindak

Prof Hibnu: Makar Delik Biasa, Polisi Bisa Inisiatif Menindak

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 10:31 WIB
Prof Hibnu Nugroho (andi/detikcom)
Jakarta - KUHP melarang orang melakukan makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Alhasil, aparat penegak hukum diberi kewenangan menindak atas inisiatifnya, tanpa perlu mendapat laporan dari masyarakat.

"Makar itu delik biasa, bukan delik aduan," kata guru besar pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Jumat (10/5/2019).


Karena delik biasa, polisi bisa menindak siapa saja yang dinilai melakukan makar, dengan indikasi adanya permulaan percobaan. Seperti rapat jahat, orasi penggulingan pemerintahan yang sah, dan percobaan memobilisasi massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Hibnu: Makar Delik Biasa, Polisi Bisa Inisiatif Menindak

"Sumber tindakan aparat, bisa karena diketahui sendiri atau bisa juga atas laporan masyarakat," ujar Wakil Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Dalam KUHP, delik makar muncul dalam bab pertama tentang kejahatan. Ia masuk kategori Kejahatan terhadap Negara dan menjadi turunan langsung dari kedaulatan negara. Karena tugas pasal itu adalah menjaga keutuhan negara dan sangat genting, aparat dapat melakukan tindakan apabila mencium gelagat warga yang mengarah ke makar.

"Polisi bisa bertindak sendiri, bisa inisiatif menindak," cetus Hibnu.


Pasal-pasal makar pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK menyatakan pasal makar adalah konstitusional. Namun MK menegaskan penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar.

"Sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi salah satu semangat UUD 1945," ujar majelis konstitusi dalam sidang pada 31 Januari 2018.




Simak Juga 'Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads