"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Wang Kun merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dicegah sejak Desember 2018 hingga Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(haf/gbr)











































