"Ini yang prihatin saya, dalam persidangan Ulum sebagai Aspri kan membantah soal penerimaan uang itu. Bagaimana bisa sampai ke menteri," kata Soesilo kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
"Saya sudah tanya ke Pak Imam, nggak ada," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Soesilo memastikan Imam siap untuk memenuhi agenda persidangan jika kembali dipanggil. Ia mengatakan Imam akan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara yang baik saya kira siap saja," ujar Soesilo.
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Jaksa KPK menyebut uang yang diterima Ulum itu untuk keperluan Imam.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hamidy. Tuntutan itu juga disampaikan kepada Bendahara KONI Johnny E Awuy, yang juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Keduanya diyakini jaksa memberikan suap ke Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Menurut jaksa, dalam persidangan telah terungkap adanya peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). (tsa/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini