"Saya kira Bapak Presiden memberikan respons yang positif (usulan BPIP soal kabinet Zaken). Tapi apapun alasannya namanya juga usulan, karena itu menjadi kewenangan presiden, jadi sah-sah saja," ujar Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Apalagi, kata Ngabalin, usulan itu datang dari Anggota Dewan Pengarah BPIP Ahmad Syafii Maarif. Menurut dia, wajar jika Jokowi menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu pertimbangan terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngabalin pun memastikan jika Jokowi selalu memperhatikan usulan dari orang-orang baik di sekitarnya. Namun, ia menegaskan pembentukan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Presiden itu kan selalu beliau memperhatikan, bahwa beliau melaksanakan atau tidak itu menjadi kewenangan mutlak pribadi sebagai hak perogratif presiden," tuturnya.
Kabinet zaken adalah kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli dan bukan representasi partai politik tertentu. Meski demikian, Syafii menerangkan kabinet zaken yang dimaksud dirinya terdiri dari para ahli dan diperbolehkan dari kalangan politisi. Namun, lanjut dia, politikus tersebut ditentukan Jokowi, bukan dari parpol.
"Kabinet yang terdiri dari orang orang ahli, boleh dari partai, tapi partainya jangan mengusulkan seorang tapi beberapa orang, presiden yang menentukan. Jadi presiden lebih berdaulat. Kalau tidak, kabinet yang lalu ini menurut saya banyak bolongnya," ujar Syafii di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Simak Juga 'BPIP Minta Jokowi Bentuk Kabinet Zaken':
(nvl/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini