Ketua MPR: Presiden SBY Harus Tindak Menteri "Pebisnis"
Selasa, 04 Okt 2005 00:01 WIB
Jakarta -
Di tengah percaloan dana pascabencana yang merebak di DPR, giliran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk menindak tegas menteri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan bisnis. Menteri-menteri semacam itu akan menjadi penghambat pemberantasan korupsi. "Kalau ada bukti keterlibatan menteri tersebut maka selayaknya SBY mengevaluasi secara serius," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2005).Menurut Hidayat seharusnya SBY berani menindak tegas menterinya yang berkelakuan seperti itu. Sebab, SBY mempunyai kewenangan untuk melakukannya. Kewenangan itu terdapat dalam dalam dalam TAP MPR No XI tahun 1998 dan TAP MPR Nomor VIII tahun 2001. Yang isinya memberikan perintah pada negara untuk memberantas KKN."Kalau presiden tidak melakukan koreksi maka presiden justru menggerogoti wibawanya sendiri. Sama saja presiden membiarkan munculnya ketidakpercayaan politik atas kinerjanya," tegas Hidayat.
(atq/)










































