"Bahwa terdakwa telah memberikan hadiah kepada Mulyana berupa 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik nomor polisi B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta, serta 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9, dan uang senilai Rp 215 juta kepada staf Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, dengan tujuan agar Mulyana dan Adhi membantu proses pencairan dana KONI," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan JC belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," lanjut Ronald.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini