Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hamidy. Tuntutan itu juga disampaikan kepada Bendahara KONI Johnny E Awuy, yang juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Pemberian Rp 11,5 miliar itu disebut jaksa dilakukan secara bertahap dari Hamidy kepada Ulum atau melalui orang suruhan Ulum bernama Arif Susanto. Berikut ini rinciannya:
- Bulan Maret, Hamidy menyerahkan Rp 2 miliar di Gedung KONI pusat;
- Bulan Februari 2018, Hamidy menyerahkan Rp 500 juta ke Ulum di ruang kerja Hamidy;
- Bulan Juni 2018, Hamidy menyerahkan Rp 3 miliar kepada Arif Susanto;
- Bulan Mei 2018, Hamidy menyerahkan Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Hamidy; dan
- Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan Rp 3 miliar--ditukar dengan mata uang asing--kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Berkaitan dengan itu, Ulum, Arif, dan Imam pernah membantah saat bersaksi dalam persidangan. Namun, menurut jaksa, kesaksian ketiga patut dikesampingkan karena tidak disertai bukti yang kuat serta bertentangan dengan kesaksian Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
"Saksi Ulum dan Arif memberi bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke KONI pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang sejumlah total Rp 11,5 miliar sebagaimana keterangan saksi Eny dan Johnny terkait pemberian fee secara bertahap yang diterima Ulum dan Arif guna kepentingan Menpora RI seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa.
"Demikian juga saksi Imam Nahrawi yang membantah dirinya memerintahkan dan mengetahui terkait permintaan uang tersebut, terkait bantahan yang diberikan saksi tersebut, menurut pendapat kami bantahan itu harus dikesampingkan dengan alasan, bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri dan juga tidak didukung alat bukti sah lainnya, bantahan itu hanya merupakan pembelaan pribadi saksi agar tidak terjerat perkara ini," imbuh jaksa.
Sebelumnya Hamidy dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johnny dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini memberikan suap ke Mulyana cs untuk mendapatkan hibah KONI. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini