Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019), pukul 15.46 WIB. Terlihat Ending dan Johny kompak memakai baju batik saat menghadiri sidang tuntutan.
Pengacara Ending, Arif Sulaiman mengatakan berharap Ending dituntut hukuman ringan oleh jaksa pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, Ending melakukan suap kepada pejabat Kemenpora hanya semata-mata untuk memperlancar pengeluaran anggaran KONI untuk para atlet. Karena itu, dia berharap kliennya dituntut ringan.
"Klien kami di posisi yang delematis, karena harus melakukan tindakan di luar aturan hukum, tetapi apabila tidak di lakukan (suap), nasib atlet atau KONI tidak jelas karena tidak ada anggaran. Kami sanggat berharap tuntutan ringan bagi klien kami, karena klien kami termasuk dari korban sistem yang ada di kemenpora," jelasnya.
Seperti diketahui, Ending didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ending melakukan suap bersama dengan Bendahara KONI, Johny E Awuy.
Atas kasus ini keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saat ini jaksa sedang membacakan sidang tuntutan untuk Ending dan Johny. (zap/nvl)











































