"Hari ini telah dilakukan Eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, Anggota DPRD Sumut dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Dia mengatakan eksekusi dilakukan usai putusan terhadap Analisman sudah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
Analisman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta yang pabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu tertentu maka diganti 6 bulan kurungan. Hak politik Analisman juga dicabut selama 3 tahun.
Dia dinyatakan terbukti menerima uang 'ketuk palu' dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015. Hakim juga menyatakan Analisman terbukti menerima uang untuk menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014.
Terima Uang 'Ketok Palu', 2 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Bui:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini