"Kami akan kasasi karena kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto saat dihubungi via telepon, Kamis (9/5/2019).
Hendro mengatakan pihaknya juga baru juga mengetahui hari ini soal penolakan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar atas banding yang dilakukan pihaknya. Ditambahkannya, dia kecewa kepada PN Makassar yang tidak memberikan berkas Mohon Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage) kepada pihaknya atau yang mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya selama 7 hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, pihak PN harusnya memanggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT," imbuh dia.
Dalam sidang di PN Makassar, Hamzah Mamba terbukti mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 triliun dari setoran jemaah. Sayangnya, uang trilunan itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.
Uang jemaah ini ternyata dipergunakan untuk pembelian barang-barang mewah untuk Hamzah dan mendirikan anak-anak perusahan di bawah naungan Abu Corps. Uang ini juga dipakai untuk mendirikan restauran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.
PN Makassar akhirnya memvonis Hamzah Mamba dengan kurungan 20 tahun penjara. (tfq/asp)