Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tempuh Jalur Kasasi

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tempuh Jalur Kasasi

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 15:40 WIB
Hamzah Mamba (ist.)
Makassar - Permohonan banding Bos Abu Tours Hamzah Mamba ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Pihak Hamzah Mamba mengaku kecewa dengan penolakan ini dan akan menempuh jalur kasasi.

"Kami akan kasasi karena kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto saat dihubungi via telepon, Kamis (9/5/2019).

Hendro mengatakan pihaknya juga baru juga mengetahui hari ini soal penolakan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar atas banding yang dilakukan pihaknya. Ditambahkannya, dia kecewa kepada PN Makassar yang tidak memberikan berkas Mohon Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage) kepada pihaknya atau yang mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saya bilang tidak sesuai Kuhap karena PN Makassar tidak memberikan kami inzage," sebutnya.

"Artinya selama 7 hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, pihak PN harusnya memanggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT," imbuh dia.

Dalam sidang di PN Makassar, Hamzah Mamba terbukti mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 triliun dari setoran jemaah. Sayangnya, uang trilunan itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.

Uang jemaah ini ternyata dipergunakan untuk pembelian barang-barang mewah untuk Hamzah dan mendirikan anak-anak perusahan di bawah naungan Abu Corps. Uang ini juga dipakai untuk mendirikan restauran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.

PN Makassar akhirnya memvonis Hamzah Mamba dengan kurungan 20 tahun penjara. (tfq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads