"Tahap pertama ini, kami tidak menyita dagangan mereka hanya sebatas memberikan teguran dan peringatan," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan pedagang ini tidak bisa kita toleransi, sebab meskipun tidak terima edaran tapi setiap tahun mereka pasti sudah tahu aturannya. Di mana selama puasa, pedagang makanan boleh buka mulai pukul 17.00 WITA hingga menjelang sahur," katanya.
Bayu mengatakan, dari tiga titik lokasi yang dirazia anggotanya, kondisi paling parah terjadi di Jalan Ismail Marzuki sebab petugas parkir di kawasan tersebut mengarahkan setiap pengendara atau warga yang melintas untuk mampir makan.
"Inikan tidak benar, jadi orang yang sebenarnya khusyuk berpuasa jadi terganggu," katanya.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini